Senin, 18 Mei 2026

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Presiden Ditunggu Pekan Depan

Administrator
Sabtu, 14 Juni 2025 21:26 WIB
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Presiden Ditunggu Pekan Depan
Istimewa
Jakarta— Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil alih penyelesaian polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di perairan barat Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi intensif antara lembaga legislatif dan Presiden.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh, keempatnya kini secara resmi tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6).

Lebih lanjut, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan final mengenai status empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu sepekan ke depan.

Baca Juga:
Aceh Menolak, Sumut Didukung Mendagri

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menolak keputusan Mendagri tersebut dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali diakui sebagai wilayah Aceh.

Menurut Syakir, proses pengalihan itu dilakukan tanpa keterlibatan Pemprov Aceh secara utuh. Ia mengklaim bahwa sejak 2022, pertemuan dan survei lapangan dilakukan oleh Kemendagri tanpa titik temu yang jelas.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membela keputusannya dengan menyatakan bahwa keberadaan empat pulau di wilayah Sumatera Utara sudah dikonfirmasi sejak tahun 2009 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

Baca Juga:
"Dari hasil verifikasi saat itu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sudah masuk dalam daftar 213 pulau di Sumatera Utara," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam konferensi pers di Jakarta.

Dinamika Berlanjut, Rakyat Menanti Keputusan Tegas

Sengketa batas wilayah ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut identitas, otonomi daerah, dan potensi sumber daya alam. Masyarakat di kedua provinsi kini menanti keputusan Presiden Prabowo, yang diharapkan adil dan berbasis pada fakta hukum serta sejarah wilayah.

Keputusan Prabowo diprediksi akan berdampak besar terhadap relasi politik Aceh dan Sumatera Utara, serta arah penataan ulang batas wilayah nasional di masa kepemimpinannya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

Pulo Mageti Wijayakusuma

Pulo Mageti Wijayakusuma

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Bendum Gerindra Sumut Meriyawati Amelia Prasetyo (Bunda Yin) dan CEO Sumut24 Rianto Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Bendum Gerindra Sumut Meriyawati Amelia Prasetyo (Bunda Yin) dan CEO Sumut24 Rianto Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Komentar
Berita Terbaru