Kamis, 18 Juni 2026

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Administrator
Rabu, 17 Juni 2026 23:40 WIB
Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun
Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/6/2026).ist
MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/6/2026).

Aksi yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB itu berjalan tertib, aman, dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024-2025 serta kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah berupa pembangunan Tangki Septic Skala Individual Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Pimpinan aksi, Dedy Azhar, mengatakan kedatangan mereka ke Kejatisu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya sebagai berkas administrasi. Dugaan korupsi yang kami laporkan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan karena menyangkut uang rakyat," ujar Dedy Azhar dalam orasinya.

Baca Juga:
Menurut Dedy, laporan yang mereka sampaikan sebelumnya tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang memiliki nilai anggaran mencapai lebih dari Rp16,9 miliar serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

"Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, terdapat sejumlah temuan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan tidak optimalnya fungsi proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara," katanya.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Ir. Hotbinson Damanik, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta Mhd. Ali Damanik, ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:
Kedua pejabat tersebut dinilai perlu memberikan keterangan karena nama mereka tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, massa juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.

Kejatisu Sebut Laporan Sudah Ditelaah Tim

Aksi yang dilakukan PRO-PUBLIC Institute mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pihak Kejatisu mengutus perwakilan dari Bidang Intelijen yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring untuk menemui dan menerima aspirasi massa.

Di hadapan peserta aksi, Maria Magdalena Sembiring menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan PRO-PUBLIC Institute telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh tim yang telah dibentuk.

"Laporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Maria Magdalena Sembiring.

Maria juga menjelaskan bahwa pihaknya memahami alasan pelapor menyampaikan laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurutnya, pelapor memiliki pandangan bahwa penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri Simalungun perlu mendapat perhatian lebih sehingga laporan disampaikan ke tingkat Kejati.

"Teman-teman datang ke Kejati karena ada dugaan bahwa Kejari Simalungun tidak steril. Karena itulah laporan disampaikan ke Kejati Sumut. Namun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan," ujarnya.

Akan Terus Dikawal

Menanggapi pernyataan tersebut, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Namun demikian, PRO-PUBLIC Institute berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, PRO-PUBLIC Institute akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan.

Setelah menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan dari pihak Kejatisu, massa kemudian membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB.

Aksi berlangsung aman tanpa adanya insiden maupun gangguan terhadap aktivitas pelayanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M

KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M

Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar, Ketua KPU Sumut Didesak Diperiksa

Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar, Ketua KPU Sumut Didesak Diperiksa

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

Kasus Dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kejari Diminta Periksa Kakankemenag Deliserdang

Kasus Dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kejari Diminta Periksa Kakankemenag Deliserdang

KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim Soal Pemeriksaan Bobby, Kornas KAMAK Desak KPK Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim Soal Pemeriksaan Bobby, Kornas KAMAK Desak KPK Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Desak KPK Periksa Bobby Nasution: Proyek Drainase Ratusan Miliar Gagal Atasi Banjir Medan

Desak KPK Periksa Bobby Nasution: Proyek Drainase Ratusan Miliar Gagal Atasi Banjir Medan

Komentar
Berita Terbaru