Medan | Para advokat dari Tersangka atas nama Marlina alias Afang menolak dengan tegas atas Penetapan Tersangka Klien kami, Tim Penasihat hukum menduga ada kejanggalan atas penetapan Tersangka klien kami oleh penyidik Polres DS.
Berdasarkan pengakuan dan keterangan dari klien kami, permasalahan yang dihadapinya bermula dari Perjanjian jual beli pakan ayam antara Klien kami dengan saudara Erick Wu dan terjadinya perdebatan jumlah hutang piutang, klien kami merasa sudah membayarnya dengan cara mencicil hutangnya.
Karena merasa perkara ini adalah perkara hutang piutang, kemudian Erick Wu mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Register: 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn, pada tanggal 22 Mei 2024 dan telah di putus dengan amar putusan menolak Gugatan yang diajukan oleh saudara Erick Wu (Pelapor) dan putusan PN Medan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 392/PDT/2024/PT.Mdn pada tanggal 12 Agustus 2024 yang juga menolak keseluruhan permohonan banding yang diajukan oleh suadara Erick Wu. Dari kedua Putusan ini dapat dilihat bahwa perkara ini murni perkara perdata, selama ini Erick Wu juga mengangap masalah ini sebatas hutang piutang.
Harusnya penyidik berhati-hati menentukan apakah suata peristiwa menjadi sebuah perbuatan/tindak pidana lebih lagi melakukan penahanan terhadap klien kami yang usianya sudah mencapai 60-an tahun, salah satu asas pidana itu adalah _ultimum remedium_ yang maksud dari asas tersebut adalah menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum, digunakan hanya jika sanksi lain seperti perdata dan administrasi tidak memadai. Adapun tujuan dari asas tersebut membatasi penggunaan pidana yang keras.
Bahwa menurut hemat kami perkara ini penuh nuansa kriminalisasi terhadap Klien kami yang kami duga penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami merupakan pesanan dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Klien kami. Sehingga dapat kami duga bahwa kriminalisasi yang dialami oleh klien kami di kepolisian resor deli Serdang dalam proses penanganan perkara yang dihadapi oleh klien kami. Kami menegaskan bahwa Penyidik Polri dalam hal ini Kepolisian Resor Deli Serdang menjunjung tinggi slogannya PRESISI Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan.
Kami juga melihat adanya upaya paksa terhadap klien kami yang juga merupakan
Wanita lansia, klien kami dipaksakan menjadi tersangka dan di tahan dalam kasus yang sebenarnya bukan merupakan ranah penyidik kepolisian kabupaten deli Serdang yang dimana ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap professional, objektif dan transparan serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Klien kami.rel
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News