Deli Serdang, Halomedan.comDedi Iskandar Batubara dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Ia secara khusus meminta Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk meninjau kembali penahanan tiga guru serta penetapan empat tenaga pendidik sebagai tersangka.
Menurutnya, penahanan yang telah berlangsung lebih dari 90 hari tanpa kejelasan persidangan menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai tidak mencerminkan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum.
"Guru adalah aset bangsa. Penanganan hukum harus proporsional, objektif, dan tidak tergesa-gesa," ujar Dedi.
DPD RI juga mencium adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini, terutama jika kesalahan yang terjadi lebih bersifat administratif dan belum diuji secara menyeluruh. Selain itu, muncul dugaan para guru hanya dijadikan pihak yang bertanggung jawab, sementara aktor utama dalam pengelolaan dana belum tersentuh.
Dalam pandangan DPD RI, penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dalam proses hukum. Tanpa alasan kuat seperti potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penahanan berkepanjangan dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Atas dasar itu, DPD RI mendesak:
Penangguhan atau pembebasan sementara para guru.
Evaluasi ulang status tersangka dengan mengedepankan due process of law.
Pengusutan aktor utama secara transparan dan objektif.
DPD RI mengingatkan, penegakan hukum yang tidak proporsional dapat berdampak pada psikologis tenaga pendidik dan mengganggu dunia pendidikan.
"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan perlindungan profesi guru," tegasnya. Red