Kamis, 28 Mei 2026

4 Kali Mangkir Saksi Pelapor. Pengacara Roni : JPU Jangan Giring Hakim Lakukan Kesewenang-wenangan

Administrator
Rabu, 27 Mei 2026 12:59 WIB
4 Kali Mangkir Saksi Pelapor. Pengacara Roni : JPU Jangan Giring Hakim Lakukan Kesewenang-wenangan
TEKSPHOTO: Terdakwa Roni Paslani usai menjalani sidang di PN Lubukpakam.ist
Deliserdang-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di atas lahan sekitar 3,2 hektar lebih yang menjerat Pendakwah (Penceramah) Roni Paslani (46) terpaksa digelar tanpa kehadiran saksi (mangkir) di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (25/5/2026).

Persidangan itu terpaksa digelar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Liana Lubis SH hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian karena saksi pelapor dan dua orang saksi korban yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Endra Hermawan SH, JPU Pasti Liana Lubis hanya mampu menghadirkan saksi Mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Putri.

Sedangkan saksi inti yakni saksi pelapor Yosuhua Mampe Simajuntak dan saksi korban masing-masing Johan Susi serta Yunius Liew.

Saat jalannya sidang saksi Mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin ketika dicecar Kuasa Hukum terdakwa Roni Paslani, M Yani Rambe SH malah mencabut peryataan yang semula di BAP Kepolisian.

Baca Juga:
Yani Rambe menyampaikan, dalam BAP itu Mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin menyebut saat dia menjabat Kaur Desa melihat faktur PBB, namun tertulis PBB tersebut dari Kota Medan.

"Pada tahun 2012 saya menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Kantor Desa, setiap tahunnya datang faktur pajak (PBB) dari Pemko Medan. Dari faktur PBB tersebut ada namanya Benny Susi selaku pemilik. Saat itulah saya ketahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Benny Susi," ucap Yani berdasarkan BAP Ahmad Arifin.

Ketua Hakim yang menyambut ucapan Yani secara langsung mempertegas yang dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa. "Yang dipermasalahkan antara Medan dengan Deliserdang," timpal Ketua Hakim.

"Deliserdang yang Mulia," ucap Ahmad Arifin.

Baca Juga:
Saat dipertegas apakah Ahmad Arifin mencabut peryataannya di BAP, Ahmad Arifin mengakui mencabut. "Iya (cabut)," akunya.

Kemudian pengacara juga mempertanyakan faktur pajak tersebut ada yang disebutkan dalam BAP. Karena menurut pengacara dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Saat itu Ahmad Arifin pun mengakui tidak ada. Sehingga dia juga mencabut peryataannya yang di BAP. "Saya cabut faktur pajak. SPPT PBB," kata Arifin.

Selanjutnya tampak saat sesi saksi dari BPN Putri memberikan kesaksian, saat itu Kuasa Hukum terdakwa Roni Paslani, M Yani Rambe menunjukkan bukti dihadapan Hakim, JPU dan saksi berupa SHM 102, 112, 113 dan 122 pengesahannya yang melompati akta jual beli, saksi BPN membenarkan barang bukti yang ditunjukkan namun dia menyampaikan tidak tupoksinya untuk memberikan keterangan tersebut.

Kemudian penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan bahwa objek tanah dalam SHM tersebut adalah tanah kering sesuai dengan keterangan pada kolom bagian petunjuk di seluruh SHM. Sementara menurut keterangan Kepada Desa lokasi tersebut adalah kolam.

Sedangkan ketika sesi mendengarkan saksi pelapor Yosuhua Mampe Simajuntak dan saksi korban masing-masing Johan Susi serta Yunius Liew, JPU Pasti Liana Lubis mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk hanya membacakan BAP Kepolisian.

Pasti Liana Lubis menyebut Yosuhua Mampe Simajuntak yang merupakan pelapor tidak dapat hadir dikarenakan saat ini masih berda di luar kota yakni di Denpasar Bali. Sedangkan dua lagi Johan Susi serta Yunius Liew dalam keadaan sakit.

Permohonan itu langsung menimbulkan keberatan dari Pengacara Terdakwa Yani Rambe, walaupun berulang kali agenda sidang ditunda untuk menghadirkan saksi tersebut, namun juga tidak dapat dihadirkan.

"Izin yang mulia kami mengerti JPU adalah dominus litis (pengendali perkara), hanya saja jangan mengiring
Majelis untuk melakukan kesewenang-wenangan. Hukum acara itu jelas saudara itu diberi kesempatan, tapi kenapa saudara tidak menghadirkan," kata Yani Rambe.

Walaupun keberatan pembacaan BAP yang diajukan Pengacara Terdakwa kepada Majelis Hakim, namun Hakim Ketua Endra Hermawan tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah Putra Munthe bersama M Yani Rambe usai sidang menegaskan keberatannya keterangan saksi-saksi hanya dilakukan dengan dibacakan oleh JPU BAP-nya.

"Kami telah menyampaikan keberatan atas dibacakannya keterangan saksi-saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh JPU di persidangan. Bagaimana mungkin keterangan saksi yang tidak hadir dapat dibacakan, sementara salah satu saksi, yakni Kepala Desa Patumbak Kampung, telah mencabut keterangannya di dalam BAP.
Apabila keterangan saksi cukup dibacakan tanpa kehadiran saksi di persidangan, maka untuk apa lagi dilakukan pemeriksaan saksi secara langsung di muka persidangan," tegasnya.

Sedangkan JPU Pasti Liana Lubis ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi, bahkan sudah empat kali pemanggilan.

Saat ditanya mengapa tidak dilakukan pemanggilan paksa. Pasti Liana mengakui tidak ada penetapan dari majelis hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa tersebut.

"Kalau ada penetapan dari beliau (majelis hakim), tapi kata beliau ada sepakat dengan kita karena ada berita acara pemeriksaan makanya kita bacakan," katanya.
Rek

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
4
Berita Terkait
Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Sumut24 Rayakan Milad ke-14, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Usaha

Sumut24 Group Resmi Jalin Kerja Sama Publikasi dengan Universitas Panca Budi Medan

Sumut24 Group Resmi Jalin Kerja Sama Publikasi dengan Universitas Panca Budi Medan

Pemprov Sumut Telah Tindaklanjuti 97,5% Aduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor!

Pemprov Sumut Telah Tindaklanjuti 97,5% Aduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor!

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator "Bang Nanda Belawan"

Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator "Bang Nanda Belawan"

Sumut24 Group Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Anto Genk : Mohon Maaf Lahir dan Batin

Sumut24 Group Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Anto Genk : Mohon Maaf Lahir dan Batin

4 Solusi Mengatasi Overcrowded Lapas, Staf Khusus Menteri Imigrasi Ajak Lapas Watch Berperan Aktif

4 Solusi Mengatasi Overcrowded Lapas, Staf Khusus Menteri Imigrasi Ajak Lapas Watch Berperan Aktif

Komentar
Berita Terbaru