MEDAN -Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara akhirnya membuka rincian anggaran serta aturan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030.
Informasi tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan Redaksi Sumut24.co. Dalam surat resmi bernomor 400.14.5.6/001/DKI/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Kepala Dinas
Kominfo Sumut yang juga Ketua Panitia Seleksi, Dr. Erwin H. Harahap, S.STP., M.M., menjelaskan sejumlah hal penting terkait proses penjaringan calon komisioner KI Sumut.
Anggaran Seleksi Rp409,7 Juta
Berdasarkan Dokumen APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, panitia seleksi mengalokasikan anggaran sebesar Rp409.700.000 untuk pelaksanaan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis dan operasional seleksi, mulai dari pengadaan alat tulis kantor dan pencetakan dokumen, konsumsi rapat, pelaksanaan psikotes, hingga biaya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk honorarium tim seleksi, publikasi melalui iklan layanan masyarakat di media cetak, serta kebutuhan pendukung lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai Peserta Gugur Tidak Dipublikasikan
Menanggapi permintaan publikasi nilai seluruh peserta seleksi, panitia menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
Namun, nilai maupun informasi rinci peserta yang tidak lulus pada setiap tahapan tidak diumumkan kepada publik. Menurut panitia, kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi hak privasi peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meskipun demikian, peserta yang dinyatakan tidak lulus tetap dapat meminta penjelasan langsung kepada panitia seleksi melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Komisioner Aktif Boleh Mendaftar
Panitia seleksi juga menegaskan bahwa anggota atau komisioner lembaga tertentu yang masih aktif menjabat tetap diperbolehkan mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga:
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Informasi," demikian penjelasan panitia dalam surat tersebut.
Meski demikian, apabila peserta yang masih aktif menjabat pada lembaga tertentu dinyatakan terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya guna menghindari rangkap jabatan maupun potensi konflik kepentingan.
Dengan dibukanya informasi terkait anggaran dan mekanisme seleksi ini, Diskominfo Sumut berharap pelaksanaan seleksi Calon Anggota KI Sumut Periode 2026-2030 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
(rel)