Sabtu, 09 Mei 2026

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Administrator
Sabtu, 09 Mei 2026 17:58 WIB
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif
Istimewa
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang atas putusan bebas terhadap mantan Direktur Bank DKI, Babay Faridz Wajdi. KORSA menilai putusan tersebut merupakan bentuk keberanian dan ketegasan hakim dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik.

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ritonga, menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menunjukkan independensi hukum yang patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Menurut mereka, putusan tersebut membuktikan bahwa pengadilan mampu membedakan secara objektif antara pihak yang menjadi korban dengan pihak yang benar-benar melakukan kejahatan korporasi.

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan, intervensi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Babay Faridz Wajdi selama proses analisis kredit berlangsung. Fakta persidangan juga tidak menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat perbankan. KORSA menilai pertimbangan hukum tersebut sangat objektif dan mencerminkan keadilan substantif yang sesungguhnya.

KORSA menegaskan bahwa kasus gagal bayar yang menyeret banyak lembaga keuangan sejatinya merupakan dampak dari dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dugaan manipulasi invois dan rekayasa dokumen pencairan pinjaman menjadi indikasi kuat adanya praktik fraud korporasi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam konteks tersebut, puluhan bank justru menjadi korban dari praktik kejahatan korporasi tersebut.

Baca Juga:
Menurut KORSA, terdapat sedikitnya 28 bank kreditur yang terdampak akibat kredit macet yang terjadi, termasuk bank nasional, bank pembangunan daerah, hingga bank asing. Karena itu, KORSA menilai sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab diarahkan kepada pejabat perbankan yang dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

KORSA secara khusus memberikan penghormatan terhadap nama baik Babay Faridz Wajdi yang kini telah dipulihkan melalui putusan pengadilan. Menurut KORSA, beliau merupakan sosok profesional perbankan yang selama ini menjalankan tugas berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola kelembagaan. Putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa integritas dan reputasi beliau tetap terjaga di tengah berbagai tuduhan yang berkembang.

Selain itu, KORSA juga menghormati putusan terhadap sejumlah nama lain yang dinyatakan tidak bersalah, di antaranya Yuddy Renaldi, Supriyatno, serta Dicky Syahbandinata. KORSA menilai putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak boleh dipaksakan untuk menghukum pihak yang secara nyata tidak terbukti memiliki niat jahat maupun penyalahgunaan jabatan.

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, mengatakan bahwa keberanian Majelis Hakim dalam memutus perkara ini harus menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hakim telah menunjukkan profesionalisme tinggi dengan menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama pertimbangan hukum, bukan asumsi atau tekanan opini publik yang berkembang di luar ruang sidang.

Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KORSA, M. Ritonga, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Babay Faridz Wajdi merupakan momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan. Ia juga berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta tidak lagi membangun narasi yang dapat mencemarkan nama baik pihak-pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum.

Di akhir pernyataannya, KORSA menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. KORSA berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan korporasi harus diusut secara tepat sasaran, sehingga pihak yang benar-benar menjadi pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan nama baik dan kehormatannya di hadapan publik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

KORSA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku*

KORSA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku*

KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika

KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika

KORSA Desak APH Periksa Eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, hingga Kabid Terkait Banjir Bandang dan Temuan Kayu Berpotongan Rapi

KORSA Desak APH Periksa Eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, hingga Kabid Terkait Banjir Bandang dan Temuan Kayu Berpotongan Rapi

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

Dukung Kadis Pendidikan Nias Selatan, KORSA: Nurhayati Telaumbanua Sosok Bersih dan Tegas, Jangan Hakimi Tanpa Bukti

Dukung Kadis Pendidikan Nias Selatan, KORSA: Nurhayati Telaumbanua Sosok Bersih dan Tegas, Jangan Hakimi Tanpa Bukti

Komentar
Berita Terbaru