Minggu, 21 Juni 2026

Ayah Cabuli Dua Putrinya Yang Masih Bocah

Administrator
Sabtu, 09 Februari 2019 13:46 WIB
Ayah Cabuli Dua Putrinya Yang Masih Bocah

MEDAN-halomedan.co
Ayah kandung cabuli dua putrinya yang masih berusia 9 tahun dan 10 tahun. Akibat perbuatannya, ayah bejat ini terpaksa harus mendekam di sel Polrestabes Medan.

Entah apa yang ada dibenak tersangka pencabulan Yuda Aswin alias Amat (34) hingga tega melampiaskan nafsunya, kepada kedua anak kandungnya perempuannya berinisial SAN (10) dan NSN (9) tahun.

Warga Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, yang sehari-harinya bekerja sebagai supir Pikap, tampaknya tak pikir panjang saat melakukan aksi tidak senonoh itu.

Diketahui, perbuatan tidak senonoh itu, telah terjadi sejak tahun 2015 dan terakhir kali dilakukan oleh tersangka Amat pada (1/12/2018).

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pada tahun 2017 silam, dimana hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi. Pelapor R (36) pada saat itu baru saja bangun tidur.

Pelapor melihat SAN dalam keadaan menungging dan tersangka Asmat menggesek-gesekan kemaluannya ke arah anus SAN.

Melihat hal tersebut, emosi R memuncak dan langsung marah. Hingga terjadi percekcokan antara R dan tersangka Amat.

Hal yang paling membuat hati R hancur, tatkala pada (1/12/2018) sekitar pukul 07.00 WIB, SAN mengatakan kepada R bahwa tadi pagi jam 03.00 WIB, tersangka Amat menggesek-gesekan batang kemaluannya ke anus dan vagina.

Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor R langsung menginterogasi kedua anaknya yang bernama SAN dan NSN.

“Mereka berdua menceritakan bahwa tersangka Amat sering menyuruh kedua anaknya untuk mengocok batang kemaluannya hingga mengeluarkan sperma,” kata Putu, Sabtu (9/2/2019).

“Tersangka Amat juga menyuruh mereka berdua untuk menghisap kemaluannya dan tersangka Amat juga menjilat-jilat kemaluan SAN dan NSN. Kemudian menggesek-gesekkan batang kemaluannya ke anus dan vagina kedua korban,” ungkap Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Amat menerangkan bahwa sejak anak-anaknya masih bayi hingga saat ini, tersangka Amat sering menurunkan celana anak-anaknya, kemudian ia menepuk-nepuk pantat kedua anaknya.

“Tersangka Amat juga selalu membuka celananya hingga telanjang dan memakai kain sarung di depan anak-anaknya,” tukas Putu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026

MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Fachrul Razi: Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh

Fachrul Razi: Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Ketua Pengprov TI Sumut Tunaikan Janji Beri Bonus ke Atlit Taekwondo

Ketua Pengprov TI Sumut Tunaikan Janji Beri Bonus ke Atlit Taekwondo

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Komentar
Berita Terbaru