Minggu, 02 Agustus 2026

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sergai Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Mainu Tengah Dolok Merawan

Administrator
Rabu, 14 September 2022 22:57 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sergai Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Mainu Tengah Dolok Merawan

SERDANG BEDAGAI | HALOMEDAN.CO

Setelah menerima hasil pemeriksaan tahap dua dari pihak Polres Tebing Tinggi, Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Mainuh Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, selasa (13/9/2022).

Keduanya ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes tahun anggaran 2019. Kedua pelaku yakni G selaku mantan Kades dan KSH selaku Bendahara desa tahun 2019.

Demikian disampaikan oleh Kajari Sergai M Amin SH MH yang diwakili oleh Kasipidsus Muhammad Akbar Sirait SH melalui pesan WhatsApp (WA) nya kepada sejumlah wartawan, rabu (14/9/2022).

“Kedua pelaku (mantan Kades dan Bendahara) sudah ditahan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas 2B Tebing Tinggi,” terang Kasipidsus M Akbar Sirait SH.

Lebih lanjut dijelaskan Kasipidsus, penyalahgunaan terhadap Dana Desa ini terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana dalam penggunaan Dana Desa tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume pada pekerjaan fisik. Selain itu terdapat juga penarikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat Kabupaten Sergai, terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 394 juta,” ungkap Kasipidsus.

Atas dasar itu lanjutnya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 dari Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Keduanya bisa diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasipidsus.(Bdi)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence  Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence Jadi Sorotan

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri

MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri

Pesan Bijak Ketua umum Serikat abang bajaj indonesia ( Serabi) Sumut Usai Terima Penghargaan Maxim Medan. Jaga Silaturahmi, Rezeki Sudah Diatur Tuhan

Pesan Bijak Ketua umum Serikat abang bajaj indonesia ( Serabi) Sumut Usai Terima Penghargaan Maxim Medan. Jaga Silaturahmi, Rezeki Sudah Diatur Tuhan

Komentar
Berita Terbaru