Minggu, 02 Agustus 2026

Ini Klarifikasi Dewan Pers Soal Tudingan Gratifikasi

Administrator
Rabu, 07 September 2022 14:29 WIB
Ini Klarifikasi Dewan Pers Soal Tudingan Gratifikasi

Jakarta | Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Atas tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo
(mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena.

tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
2. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo.
pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait
pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri
oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

4. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan
konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence  Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence Jadi Sorotan

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri

MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri

Pesan Bijak Ketua umum Serikat abang bajaj indonesia ( Serabi) Sumut Usai Terima Penghargaan Maxim Medan. Jaga Silaturahmi, Rezeki Sudah Diatur Tuhan

Pesan Bijak Ketua umum Serikat abang bajaj indonesia ( Serabi) Sumut Usai Terima Penghargaan Maxim Medan. Jaga Silaturahmi, Rezeki Sudah Diatur Tuhan

Komentar
Berita Terbaru