Jumat, 18 September 2026

Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Divonis 7 tahun penjara

Administrator
Rabu, 27 Juli 2022 10:04 WIB
Korupsi Kredit Kopkar Pertamina, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Divonis 7 tahun penjara

Medan | Halomedan.co
Mantan Kepala Cabang PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan Drs Waziruddin (56) divonis 7 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada penyaluran kredit kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan sebesar Rp 24.804.178.121,85.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam persidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7/2022).

Selain dihukum 7 tahun, terdakwa yang sempat buron selama 4 tahun ini juga dihukum denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada Koperasi Pertamina UPMS-1 Medan, yang mana penyaluran kredit itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terdakwa, sebut majelis hakim, sebagai orang yang melakukan  atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara merugi Rp 24.804.178.121,85.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim,  JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Baihaqi Ritonga SH yakni, pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Hopplen Sinaga yang menuntut terdakwa, 14 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peristiwanya tahun 2010 – 2012,   terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Drs Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Terdakwa menyetujui pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Gajah Mada Medan kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan .

Berdasar laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Kejanggalan tersebut antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan untuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourching yang dikelola oleh Kopkar.

Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik , menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa

Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada  tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Perlu diketahui pula, terkait  perkara ini, Nurhadi selaku Account Officer PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan (20/2/2020) telah dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta mendapat hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 12.030.000.000 subsider 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

WR II UNPAB Ucapkan Terima Kasih, 22 Dosen Lulus 100 Persen Sertifikasi Dosen

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Think Better, Work Better, Serve Better! Monthly Upgrade Academy Dorong Budaya Mutu dan Perbaikan Berkelanjutan di UNPAB

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Deepa Malik: Membawa Ikon India Shah Rukh Khan & Amitabh Bachchan ke dalam Gerakan 100 CTFP

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Komentar
Berita Terbaru