Minggu, 21 Juni 2026

Kejati Sumut amankan Paulina Ginting, DPO Terpidana perkara Pemalsuan

Administrator
Senin, 04 April 2022 18:06 WIB
Kejati Sumut amankan Paulina Ginting, DPO Terpidana perkara Pemalsuan

Medan , Kejati Sumut dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan
mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48) di Apartemen Kalibata City, tepatnya di warung milik terpidana, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 12.38 Wib.

Kajati Sumut Idianto melalui pers relis Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (4/4/2022) malam mengatakan, Paulina selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya.

” Selama dalam pelarian, Paulina melakukan kegiatan usaha membuka warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,” sebut Yos.

Dikatakan, Paulina merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dikatakan, Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.

Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijualnya
berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kec. Hamparan Perak, Deliserdang.

“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih,” ujarnya.

Disebutkan pula, Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

Kemudian menyatakan, Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun

“Saat dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” tandasnya.

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.

Kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026

MAVI Korwil Sumut Bubarkan Panitia Kejuaraan Bola Voli U-15 Sumut 2026

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Fachrul Razi: Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh

Fachrul Razi: Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Dari Autogate ke Nusakambangan: Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita

Ketua Pengprov TI Sumut Tunaikan Janji Beri Bonus ke Atlit Taekwondo

Ketua Pengprov TI Sumut Tunaikan Janji Beri Bonus ke Atlit Taekwondo

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Komentar
Berita Terbaru