Kamis, 24 September 2026

Direktur CV. Netpackage tersandung dugaan korupsi pengadaan sistem informasi Kab. Samosir

Administrator
Senin, 14 Februari 2022 08:25 WIB
Direktur CV. Netpackage tersandung dugaan korupsi pengadaan sistem informasi Kab. Samosir

Medan , Maruli Tua Lumbanraja S.Sn (40)
Direktur CV. Netpackage, diadili dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan Kab. Samosir tahun 2016.

Persidangan secara virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/2/2022), beragendakan pembacaan dakwaan JPU Kejari Samosir.

Menurut JPU Ris Piere Handoko Sigiro, peristiwanya berkisar bulan Juni sampai dengan Desember 2016 di beberapa kecamatan di Kab Samosir.

Terdakwa secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp. 1.905.000.000, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) .

Pastinya, dana tersebut diterima terdakwa dari ADD 127 desa di Kab.Samosir dengan jumlah masing-masing desa sebesar Rp 15 juta.

Dana itu, sebut JPU, diperuntukan pada kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan, berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem .

Kacaunya, aplikasi sistem informasi kependudukan yang dilaksanakan terdakwa selaku direktu CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 640.181.189.

Terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usia pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) oleh penasehat hukum terdakwa. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

Pusat MRO Turbin Cilegon Dibidik Jadi Basis Layanan Nasional dan ASEAN

Pusat MRO Turbin Cilegon Dibidik Jadi Basis Layanan Nasional dan ASEAN

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Jangan Viralkan Identitas Ana,  Ketua PSI Aceh :Hentikan Penghakiman di Ruang Digital

Jangan Viralkan Identitas Ana, Ketua PSI Aceh :Hentikan Penghakiman di Ruang Digital

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Dandim 0101/KBA, Siap Perkuat Sinergi dan Sebarluaskan Informasi Positif

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Dandim 0101/KBA, Siap Perkuat Sinergi dan Sebarluaskan Informasi Positif

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Komentar
Berita Terbaru