Selasa, 30 Juni 2026

Perkara Dugaan Suap mantan Wali Kota Tanjungbalai dilimpah ke PN Medan

Administrator
Selasa, 08 Februari 2022 03:44 WIB
Perkara Dugaan Suap mantan Wali Kota Tanjungbalai dilimpah ke PN Medan

Medan , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya mengatakan kepada awak media, pihaknya akan menunggu jadwal penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan pembacaan surat dakwaan.

“Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali via WhatsApp.

Ali Fikri pun mengatakan, terdakwa M. Syahrial didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor.

Perlu diketahui, Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022.

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor.

KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi

Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi

JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution: Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan

JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution: Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan

Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan: Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi

Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan: Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

Dasco Terima Audiensi DPP FAGAR dan Perwakilan Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN hingga Kesejahteraan Guru

Dasco Terima Audiensi DPP FAGAR dan Perwakilan Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN hingga Kesejahteraan Guru

Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal

Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal

Komentar
Berita Terbaru