Selasa, 30 Juni 2026

Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Administrator
Senin, 31 Januari 2022 14:38 WIB
Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Padang Sidempuan, Halomedan.co 

Personil Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan pelaku curanmor bersama penadahnya, Hal ini diketahui saat Press release yang berlangsung di halaman Mapolres Padang Sidempuan yang di Pimpin langsung Kapolres AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH,  Senin ( 31 /01 ).

Kepada awak media Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM bersama PJU lainnya mengatakan,  Pengungkapan kasus Curanmor ini, berawal dari penangkapan tersangka A.n AS (23) yang merupakan warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara . 

Lanjut Juliani, Tersangka AS ini berhasil diamankan Unit Reskrim dirumahnya, Dari keterangan tersangka AS, Petugas kita  langsung melakukan pengembangan dengan memburu rekan tersangka AS yang bernama UAL (21). Saat proses penangkapan terhadap tersangka UAL ini, Kedua tersangka ini coba melakukan perlawanan kepada petugas kita, Oleh petugas kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada betis kaki kedua tersangka. 

“Betul, Personil kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka ini, Karena kedua tersangka ini mencoba melawan petugas kita saat dilakukan pengembangan atas kasus ini,” Ungkap Juliani. 

Kepada para awak media, Juliani juga menerangkan, Setelah di Interogasi oleh petugas dari Unit Reskrim, Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya dan menjual barang curiannya kepada penadah yang bernama USL (29) warga Palopat Pijorkoling dan HAR (21) yang merupakan warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 

Atas informasi kedua tersangka AS dan UAL ini petugas kita langsung mengamankan kedua penadah tersebut,  Papar Juliani. 

Oleh Juliani,  Atas perbuatannya kedua tersangka utama AS dan UAL akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan kepada kedua oknum penadah kita kenakan pasal 480 KUHPidana.

Kepada para awak media, AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH juga menjelaskan, Bahwa kedua tersangka utama AS dan UAL merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama 2,5 tahun atas kasus jamret, Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. ( Rahmat Nst  )



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi

Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi

JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution: Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan

JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution: Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan

Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan: Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi

Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan: Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

Dasco Terima Audiensi DPP FAGAR dan Perwakilan Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN hingga Kesejahteraan Guru

Dasco Terima Audiensi DPP FAGAR dan Perwakilan Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN hingga Kesejahteraan Guru

Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal

Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal

Komentar
Berita Terbaru