Sabtu, 09 Mei 2026

Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Administrator
Jumat, 21 Januari 2022 04:16 WIB
Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Medan, Halomedan.co
Kejati Sumut mengamankan DPO atas nama M (52), terpidana perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang merugikan PT TPS sebesar Rp 7,3 miliar.

Terpidana merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar ditangkap dari rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas, Kamis malam (20/1/2022)

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan, ” kata Yos.

Disebutkan, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana.

Hukuman pidana itu, tutur Yos, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.

“Pada Putusan PN Pematangsiantar terpidana divonis 3,5 tahun penjara. Lantas dia mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT memperberat hukumannya, ” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, akibat perbuatan terpidana, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandasnya. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komentar
Berita Terbaru