Sabtu, 09 Mei 2026

Oknum Lantas Aniaya Warga, Kapolresta Deli Serdang Non Aktifkan Anggotanya

Administrator
Kamis, 14 Oktober 2021 09:47 WIB
Oknum Lantas Aniaya Warga, Kapolresta Deli Serdang Non Aktifkan Anggotanya

Deliserdang-Halomedan.co
Polresta Deliserdang memberikan tindakan tegas terhadap anggota polantas yang terbukti melakukan pemukulan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Sudah kita beri sanksi tegas terhadap oknum anggota Satlantas Polresta Deliserdang yang melakukan pemukulan terhadap warga dan viral di media sosial,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Lantas Polresta Deliserdang Kompol Widodo, Kamis (14/10).

Dijelaskannya, kasus pemukulan itu terjadi Rabu (13/10) di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Di mana saat itu Aipda Goncalves anggota Satlantas Polresta Deliserdang yang tengah mengatur arus lalu lintas terjadi selisih paham dengan Andi Gultom pengendara sepeda motor karena melanggar lalu lintas.

“Akibat selisih paham itu anggota kita memukuli pengendara motor. Walaupun pengendara motor itu salah tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan,” jelasnya.

Yemi menegaskan, terhadap kasus pemukulan itu Polresta Deliserdang telah memberikan sanksi tegas kepada Aipda Goncalves karena melakukan pemukulan terhadap masyarakat.

“Dia (Aipda Goncalves) sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deliserdang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Deliserdang,” tegasnya.

Yemi menambahkan, Polresta Deliserdang bertanggungjawab penuh menanggung seluruh biaya pengobatan terhadap Andi Gultom karena menjadi korban pemukulan oknum polisi tersebut.

“Saya selaku Kapolresta Deliserdang sudah datang menjeguk korban Andi Gultom dikediamannya. Saat ini kondisinya sudah membaik. Walaupun begitu Polresta Deliserdang tetap menanggung seluruh biaya perawatannya,” pungkasnya. ( Suriyanto )



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru