Sabtu, 09 Mei 2026

Dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang, Tersangka Kembalikan Rp 25,6 M

Administrator
Sabtu, 18 September 2021 14:14 WIB
Dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang, Tersangka Kembalikan Rp 25,6 M

Medan, Halomedan.co
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.659.547.421, Kamis (16/9/2021) sore.

Ketiga tersangka antara lain, L (Pemimpin Bank Sumut KCP Galang), R (Wakil Pimcab KCP Galang) dan S (Debitur), demikian pers relis Plt Kasipenkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, Jumat (17/9/202),

Menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Junaidi melalui PDE Pasaribu, ketiga tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam bentuk penyitaan.

Aset yang disita antara lain, tanah dan bangunan sebanyak 83, penyitaan tanah dan kebun sawit 36 dan total taksasi penyitaan mencapai Rp 25.659.547.421.

“Tanah, bangunan dan kebut sawit telah disita sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021,” sebut Pasaribu

Ditambahkan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan dengan ancaman pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 64 (1) KUHP.

Kronologisnya, ketiga tersangka,
sejak 2013 – 2015, memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Kacaunya, tersangka S (debitur) menggunakan nama orang lain untuk mencairkan 125 perjanjian kredit, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000. Sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tambah Pasaribu, Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, menitipkan ketiga tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru