Sabtu, 09 Mei 2026

Kejari Asahan Blender Dan Bakar Barang Bukti Narkotika Bulan Maret Sampai Agustus 2021

Administrator
Selasa, 31 Agustus 2021 16:46 WIB
Kejari Asahan Blender Dan Bakar Barang Bukti Narkotika Bulan Maret Sampai Agustus 2021

ASAHAN I HALOMEDAN.CO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan gelar pemusnahan barang Bukti Narkotika berbagai jenis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021, bertempat dihalaman Kejari Asahan, Selasa (31/08/2021).

Kajari Asahan Aluwi SH yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Kejaksaan Negeri Asahan Sulistiyo dihadapan wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara rutin dilakukan, untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 262,64 gram, ganja seberat 23,51 gram dan pil Ekstasi seberat 9,9 gram kita musnahkan dengan cara di blender dan dibakar,” ujar Sulistiyo.

Masih kata Sulistiyo, pemusnahan ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan. Dan juga dengan adanya kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat komitmen aparat penegak hukum yang menyatakan dan siap untuk perang terhadap narkotika.

“Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara Narkotika tetap dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh pegawai Kejari Asahan dan apabila ada perkembangan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” ungkap Sulistiyo.

Usai melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran Tetty Siskha SH.,MH, Perwakilan BNNK Asahan M. Luthfi Ramadhan, SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Yushaidar, dan disaksikan Rekan Pers serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan. (tec)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru