Rabu, 23 September 2026

Mantan Kabag Keuangan PDAM DS divonis 10 tahun penjara, terbukti korupsi Rp 10,8 miliar

Administrator
Senin, 02 Agustus 2021 11:28 WIB
Mantan Kabag Keuangan PDAM DS divonis 10 tahun penjara, terbukti korupsi Rp 10,8 miliar

Medan, HALOMEDAN.CO
Zainal Sinulingga, mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 10, 8 miliar.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/8/2021).

Selain divonis 10 tahun penjara, Zainal juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian-kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.

Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU Kanin Agusta dari Kejari Deliserdang.

Disebutkan, terdakwa Zainal Sinulingga terbukti bersalah, secara berkelanjutan merubah nominal angka beserta jumlah uangĀ  yang tertera pada cek yang akan dicairkan ke PT Bank Sumut.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang berkelanjutan, PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Sumatera Utara, mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.

Menurut majelis hakim, terdakwa Zainal Sinulingga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP .

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, pada persidangan yang sama juga menghukum terdakwa Asran Siregar, mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Asran terbukti bersalah, secara bersama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp 10,8 miliar.

Terdakwa Asran Siregar terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pimpinan di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.

” Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa tidak melakukan fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan sebagaimana mestinya,” urai majelis hakim.

Terdakwa, sebut majelis hakim, tidak melakukan croscek tentang uang masuk dan keluar, sehingga terdakwa Zainal Sinulingga sangat leluasa menguasai uang kas.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Arsan Siregar beda tipis dengan tuntutan JPU Kanin Agusta yang menuntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurunga . (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan Koperasi Jasa Cahaya Kita Bersama Teken PKS Uji Mesin Mobile Grain Dryer di Deli Serdang

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan Koperasi Jasa Cahaya Kita Bersama Teken PKS Uji Mesin Mobile Grain Dryer di Deli Serdang

Ceo Sumut24 Group Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Ceo Sumut24 Group Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Nasib Naas Abdul Rahman: Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal

Nasib Naas Abdul Rahman: Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal

Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI

Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI

Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026

Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026

Komentar
Berita Terbaru