Minggu, 10 Mei 2026

Pemko Medan dan Kejari Belawan  Kerjasama Penanganan dan Penyelesaian Kasus Hukum Perdata Dan TUN

Administrator
Selasa, 27 Juli 2021 12:27 WIB
Pemko Medan dan Kejari Belawan  Kerjasama Penanganan dan Penyelesaian Kasus Hukum Perdata Dan TUN

Medan, Halomedan.co
Pemko Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan melanjutkan kerjasama penanganan dan penyelesaian kasus hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Pemko Medan. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/7).

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) ini guna melanjutkan kerjasama pendampingan yang sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan.

Usai melakukan penandatangan Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan menyambut baik penandatanganan MOU ini dalam membantu pendampingan terhadap Pemko Medan.

Bobby Nasution juga mengatakan saat ini terjadi perubahan skema anggaran yang banyak dialihkan untuk penanganan covid-19. Saat ini Pemko Medan telah memberikan 51 ribu paket sembako kepada masyarakat ditambah 88.000 paket sembako yang berasal dari Pemerintah Pusat. Untuk itulah Bobby Nasution mengharapkan kepada Kejari Belawan untuk tetap melakukan pendampingan khususnya dalam penanganan covid-19 ini.

“Saya berharap Pemko Medan dan Kejari Belawan dapat terus bekerjasama karena pendampingan dari Kejari Belawan ini sangat kita butuhkan khususnya dalam penanganan covid-19 saat ini.”Harap Bobby Nasution.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul mengaku siap untuk mendukung pendampingan terhadap Pemko Medan.

“Sebagai pengacara negara kami siap membantu Pemko Medan dalam menyukseskan programnya, apapun yang menjadi kendala kami akan bantu”kata Nusirwan Sahrul.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru