Sabtu, 27 Juni 2026

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL

Administrator
Senin, 19 Juli 2021 09:14 WIB
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL

Medan, Halomedan.co
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah kota Medan, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL, hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan.

Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/7). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri  Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga mendampingi Wali Kota, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

“Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat. Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman,” Kata Wali Kota.

Bobby Nasution menambahkan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota. “Amanat tersebut Juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dimana pada pasar 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus Memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Untuk kegiatan sektor informal,” Jelas Bobby Nasution.

Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan.Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Achirudin Hasibuan Mengamuk, Wartawan Dipiting dan Dada Dipukul, Dilaporkan ke Polda Sumut

Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional

Rahmat Gobel Menilai PENAS Petani Nelayan Titik Balik Kurangi Impor dan Bangun Kemandirian Pangan Nasional

LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo

LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo

Komentar
Berita Terbaru