Minggu, 10 Mei 2026

PKPA Fak Hukum Umsu Gelar Daring DPN PERADI, Abraham Samad : Pentingnya Integritas Bagi Advokat

Administrator
Jumat, 02 Juli 2021 12:23 WIB
PKPA Fak Hukum Umsu Gelar Daring DPN PERADI,  Abraham Samad : Pentingnya Integritas Bagi Advokat

MEDAN | Halomedan.co

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, yang diadakan melalui daring di hari ke 5.

Hal ini disampaikan Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, selaku Direktur PKPA FH UMSU dengan Dr. Zainuddin, SH., MH, sebagai Moderator, Jumat 2 Juli 2021.

Dikatakan, pendidikan ini menghadirkan pemateri yang merupakan tokoh nasional yakni Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. Sosok mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011 s.d 2015 membawakan materi urgensi etika profesi dan integritas advokat, kata Beniko Advokat muda dan enegrik ini.

Suasana daring bersama mantan ketua KPK Abraham Samad

Dalam Daring tersebut, Abraham samad menyampaikan betapa pentingnya bagi advokat dalam menjaga integritasnya sebagai penegak hukum dengan tetap mematuhi kode etiknya.

“Sebab seorang advokat yang hebat itu bukan diukur atau dilihat dari berapa banyak perkara yang dimenangkannya akan tetapi dilihat dari sikap advokat yang tetap menjunjung tinggi kode etik dan integritasnya dengan menangani perkara dengan jujur” tegas Mantan Ketua KPK tersebut.

Lebih lanjut, Integritas itu merupakan pemikiran yang selaras dengan sikap dan hati nurani yang dilakukan dengan penuh komitmen dan konsisten, mbuh Abraham samad.

Masih kata dia, juga menyampaikan advokat harus mempunyai 9 sikap yakni :1. Kejujurane,2. Keadilan, 3.Keepedulian , 4. Kedisplinanan 5). Tangung jawab 6. Kemandirian 7. Kerja keras, 8. Kesederhana, dan 9. Keeberanian.

dikuti para sarjana hukum calon intlektual muda sebagai advokasi nantinya

Oleh karenanya, lanjut Araham samad, kode etik advokat harus memberikan sanksi yang tegas bagi advokat agar advokat menjaga integritasnya dan takut melakukan pelanggaran.

“Sebagai wujud advokat menjaga nama officium nobile (profesi mulia) sebagai salah satu catur wangsa penegak hukum,” pungkasnya mengakhiri.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru