Minggu, 10 Mei 2026

Mantan Plt Kakan Kemenag Madina divonis 2 tahun penjara

Administrator
Kamis, 01 Juli 2021 11:48 WIB
Mantan Plt Kakan Kemenag Madina divonis 2 tahun penjara

Medan, Halomedan.co
Mantan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal (Madina) Drs H. Zainal Arifin MM (54) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi uang suap untuk mendapatkan jabatan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pebgadilan Negeri Medan, Kamis (1/7/2021).

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, yakni memberi suap sebesar Rp 750 juta kepada Kakanwil Kementerian Agama Sumut Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis untuk mendapatkan jabatan defenitif Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Madina.

Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) a UU Nomor 31 Tahun 19 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan ini termasuk berjalan cepat, sebab sebelumnya JPU Polin Siregar membacakan nota tuntutannya yang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Advokat Mahadi selaku penasehat hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Polin Siregar yang menuntut terdakwa Zainal Arifin dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesudahnya, Advokat Mahadi selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan notabelaan (pledoi) yang intinya, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari unsur dakwaan dan tuntutan.

Alasannya, terdakwa tidak berperan aktif dalam proses suap menyuap itu, bahkan PH menilai, terdakwa merupakan korban pemerasan.

” Terdakwa merupakan korban pemerasan dan terzolimi, untuk itu kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari unsur dakwaan dan tuntutan,” pinta PH.

Sesuai dakwaan, peristiwa Mei 2019 sampai dengan Januari 2020, ketika tejadi kekosongan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Madina, sedangkan terdakwa Zainal Arifin hanya sebagai Plt.

Kemudian saksi Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami menyapaikan kekosongan jabatan itu kepada saksi Nurkholidah Lubis. Lantas Nurkholidah menghubungi terdakwa untuk mendapat jabatan defenitif Kakan Kemenag Madina .

Terkait itu, terdakwa secara bertahap memberikan uang kepada saksi Nurkholida Lubis sehingga mencapai Rp 750 juta. Kacaunya, meski telah memberi uang suap, terdakwa tidak juga mendapatkan jabatan defenitif Kakan Kemenag Madina, sehingga perkaranya bergulir di PN Medan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru