Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi, Mantan Kadis Parawisata Divonis 5 Tahun Penjara

Administrator
Kamis, 24 Juni 2021 10:27 WIB
Korupsi, Mantan Kadis Parawisata  Divonis 5 Tahun Penjara

Medan, Halomedan.co
Ultri Sonlahir Simangunsong ST, MT,
mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Toba Samosir (Tobasa) PPK divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,  karena terbukti korupsi pada kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/6/2021).

Majelis hakim juga menghukum 5 tahun penjara kepada Shanty Saragih,  pemilik CV Citra Sopo Utama, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 180 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Nora Tambunan, Wakil Direktur II pada CV. Citra Sopo Utama divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada Herkules Butarbutar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun SP, Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta Andika Lesmana .

Selain itu, ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar
pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah UU No 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Tobasa yang menuntut Ultri Sonlahir Simangunsong 5,5 tahun denda Rp 200juta subsider 6 bulan kurungan  dan uang pengganti Rp 157 juta subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan 5 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Disebutkan, para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari, dengan nilai pekerjaan, Promosi Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta.

Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000 dari APBD Tobasa TA 2017 serta dana sponsor.

Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak, tidak pernah diadakan alias fiktif, dan alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak
adalah rumah orang lain (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru