Minggu, 10 Mei 2026

Tersangka dugaan korupsi Videotron dilimpahkan ke JPU Kejari Medan

Administrator
Selasa, 11 Mei 2021 22:45 WIB
Tersangka dugaan korupsi Videotron dilimpahkan ke JPU Kejari Medan

Medan, Halomedan.co
Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA. 2013.

Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata dalam siaran persnya menyebutkan, penyerahan dilaksanakan  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (11/5/2021).

Tersangka yang dilimpahkan bernama Djohan (49)  yang sebelumnya masuk DPO, kemudian berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Medan tanggal 15 Januari 2021.

Disebutkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan 6 unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik.

Kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2014 ini, bernilai Rp 3.168.120.000, yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.

Setelah dilakukan penulusuran
diketahui 6 unit papan visual elektronik videotron sudah tidak berfungsi, diduga tidak sesuai  kontrak dan markup. Hasil audit,  ditemukan  kerugian negara Rp. 1.059.676.483.

Perbuatan tersangka diancam   Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kajari Medan, dilakukan penahanan terhadap tersangka Djohan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru