Jumat, 26 Juni 2026

Kepergok Bawa Shabu,Debet dan Dupen Bakal Lebaran di Penjara

Administrator
Sabtu, 08 Mei 2021 13:53 WIB
Kepergok Bawa Shabu,Debet dan Dupen Bakal Lebaran di Penjara

LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus dua orang pria di jalan lintas Negeri Lama-Ajamu persisnya Simpang Jawi-Jawi Dusun Harapan Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu,Jum’at (7/5/2021).

Kedua pria berinisial RA Als Debet, Lk (32l warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kec. Panai Hulu dan AN Als Dupen, Lk (32) warga KM 8 Desa Sei Mambang Kec. Bilah Hilir tersebut bakal merayakan Idul Fitri 1442 H didalam penjara.

Pasalnya, Debet ditangkap lantaran kedapatan mengantongi bubuk kristal putih diduga shabu dalam plastik klip transparan saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Sedangkan Dupen pengembangan dari penangkapan Debet.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat.

Ia mengatakan berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada dua orang laki-laki akan melintas dari Negeri Lama menuju Ajamu membawa narkotika jenis shabu.

” Kemudian, setibanya di TKP, personel Polsek Panai Tengah memberhentikan dua orang laki-laki yang telah dicurigai. Ketika dilakukan penggeledahan badan, tersangka RA Als Debet membuang plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dan 1 unit HP warna merah Merk Hammer dari dalam kantong celana” jelasnya.

Ia juga mengatakan satu orang lagi teman tersangka RA Als Debet berinisial B berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Personel Polsek Panai Tengah telah berupaya melakukan pengejaran terhadap B namun tidak berhasil.

” Hasil interogasi, tersangka RA Als Debet mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari AN Als Dupen dengan harga senilai Rp.450.000. Selanjutnya, sesuai berdasarkan keterangan, personel langsung bergerak menuju nama yang telah disebutkan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, tersangka AN Als Dupen berhasil ditangkap dalam rumahnya. Tersangka AN Als Dupen juga sempat membuang sesuatu kedalam septic tank sehingga tidak ditemukan barang bukti.

” Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa plastik klip transparan berisi narkotika jenis, 1 unit HP warna merah Merk Hamer, 1 unit HP warna hitam Merk Nokia diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.(DB)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Komentar
Berita Terbaru