Minggu, 10 Mei 2026

Terjaring OTT, Kadis Sosial If di Tahan Polres Serdang Bedagai

Administrator
Sabtu, 23 Januari 2021 05:15 WIB
Terjaring OTT, Kadis Sosial If di Tahan Polres Serdang Bedagai

SERGAI I HALOMEDAN.CO
Polres Serdang Bedagai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Kadis Sosial Pemkab Sergai), If. S.Sos, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, S.Sos 53 tahun.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

” Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” terang kapolres.

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya.

” Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

” Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas kapolres.(W05)

Foto:terduga kadus sosial yg terjaring OTT oleh Polres Serdang Bedagai (W05)

NB, Kadis Sosial, Ifdhal S.sos.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Komentar
Berita Terbaru