Minggu, 10 Mei 2026

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Kurir 400 Butir Pil Ekstasi

Administrator
Selasa, 19 Januari 2021 12:32 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Kurir 400 Butir Pil Ekstasi

MEDAN I Halomedan.co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi dari tangan seorang wanita dikawasan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB lalu.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernasib apes ini berinisial, Y (40), warga, Jalan Medan Binjai Km 16, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ini katanya berperan sebagai kurir alias tukang pukul, dia ditangkap bersama barang bukti, satu bungkusan plastik berisi 400 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui semua perbuatannya, awalnya dia mengambil dari seorang laki laki yang tidak dikenal. Tersangka mengakui disuruh mengambil barang tersebut oleh temannya inisial AR,” terang Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin dalam paparannya di Polsek Medan Kota, Selasa (19/01/21).

Untuk menindaklanjuti informasi tersangka Y petugas bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pria berinisial AR yang disebut yang menyuruh tersangka.

Lanjut Irsan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Mendapat informasi itu personil langsung melakukan penyelidikan dan ketika itu melihat seorang wanita menaiki sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ.

“Tidak mau kehilangan jejak, Personil kita langsung mengikuti tersangka dan menghentikannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik dibungkus kertas diduga narkotika jenis pil ekstasi,” pungkas Irsan.

Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita inalkan dalam sel tahanan Polsek Medan Kota dan atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Tutupnya.(W05)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Komentar
Berita Terbaru