Minggu, 10 Mei 2026

Percobaan Pembakaran Rumah, Acay Masih Bebas Menghirup Udara Segar

Administrator
Senin, 28 September 2020 14:48 WIB
Percobaan Pembakaran Rumah, Acay Masih Bebas Menghirup Udara Segar

LABUHAN | Halomedan.co

Berawal dari perintah Pengurus CV Paluh Jaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit bernama Djohar alias Acay (44) warga Jalan Sutomo Medan memerintahkan supaya rumah yang ditempati Raidah dikosongkan.

Raidah (52) warga Komplek Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya merupakan petugas Mandor di Perkebunan Sawit milik CV Paluh Jaya di Dusun X Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.

Acay mendatangi Raidah ke rumahnya memerintahkan untuk mengangkat barang-barang miliknya dari rumah itu karena rumah itu mau dibakar.

Acay membawa 10 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite
berukuran 1 liter setiap botolnya mengancam Raidah bahwa rumah yang ditempatinya mau dibakar.

Acay sempat melakukan penyiramkan BBM yang dibawa nya sebanyak 4 botol ke korban Raidah.

Atas dasar itulah Raidah membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKTPel.Blwn.

Selanjutnya ditindak lanjuti jaksa untuk disidangkan bahwa terdakwa
melanggar pasal 153 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon,SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang
di Labuhan Deli secara online yaitu Rina Sibarani,SH, Anggra Boang
Manalu,SH dan Mona, Senin (28/9), bahwa terdakwa Acay mengakui perbuatannya kepada jaksa dan Majelis Hakim mengancam korban Raidah akan membakar rumah yang ditempatinya.

Sidang sudah digelar empat kali dan Majelis Hakim mengatakan sidang akan digelar kembali Senin (5/10), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Acay sebagai terdakwa.

Menjawab wartawan, JPU Eko Maranatha mengatakan terdakwa Acay dibantarkan di luar tidak wewenangnya melainkan hakim.

Pantauan pers, terdakwa Acay tidak ditahan, bebas menghirup udara segar di luar padahal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketika wartawan konfirmasi kepada korban Raidah minta kepada majelis Hakim supaya terdakwa Acay ditahan karena sangat mengganggu kehidupan keluarga mereka.

“Kami meminta kepada majlis Hakim agar supaya terdakwa ditahan, apalagi terdakwa bisa menghirup udara segar, jadi kami takut pasti terdakwa akan mengancam keselamatan keluarga kami,” ujar korban. (Dra)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Shohibul Siregar: KI Jangan Jadi Pelindung Pemerintah yang Tertutup

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

DPD PSI Asahan Segarkan Kepengurusan : Seleksi Ketat Jadi Jaminan Kualitas Kader

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Komentar
Berita Terbaru