Minggu, 02 Agustus 2026

16 Tahun Terlalu Ringan Bagi Korupsi e KTP Bagi Setya Novanto

Administrator
Kamis, 29 Maret 2018 12:42 WIB
16 Tahun Terlalu Ringan Bagi Korupsi e KTP Bagi Setya Novanto

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi e-KTP. Novanto disebut jaksa mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan.

“Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD,” kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan terkait tuntutan Setya Novanto. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Novanto disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

“Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan saat ini,” sambung jaksa.

Perbuatan Novanto juga menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar. “Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik penyidikan dan persidangan,” sambung jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” imbuh jaksa.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.tk



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI

MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI

LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada  Izin PBG

LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada Izin PBG

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence  Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence Jadi Sorotan

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Komentar
Berita Terbaru