Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Medan Area Jebloskan Pelaku Curanmor

Administrator
Kamis, 16 Juli 2020 06:54 WIB
Polsek Medan Area Jebloskan Pelaku Curanmor

MEDAN, Halomedan.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan terpaksa memenjarakan Seorang pria tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor).Adapun tersangka dimaksud bernama Amati Zai (33), warga Perumnas Mandala Jln. Seriti IX, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan.

Tersangka berhasil diringkus personil Polsek Medan Area saat hendak kabur membawa sepeda motor curianya di Jalan Bromo Gang Sederhana depan Pangkas Medan, Kel Tegal Sari Mandala llI Kec.M.Denai, Selasa (14/7/2020) pukul 11:00wib. Bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat 2018 BK 2486 AHW, Amati Zai (33)warga Prumnas Mandala Gang Seriti IX, Kel Kenanga Kecamatan Percut Sei Tuan diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan pencurian itu terjadi saat korban Abdulla (24) warga Jalan Rawa I Kel.Tegal Sari Mandala.lll Kec.Medan Denai, berangkat berjualan ke Jalan Bromo Gang Sederhana dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di tempat jualan, korban memarkirkan sepeda motornya di samping barang dagaganya denan kondisi kunci sepeda motor lengket di sepeda motornya.

Tak lama, korban melihat pelaku mendorong dan membawa kabur sepeda motornya. Spontan korban teriak maling sambil mengejar pelaku. Di saat bersamaan personil Polsek Medan Area yang sedang patroli melintas dan mendengar teriakan korban. Personil lansung mengejar dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Faidir.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru