Minggu, 10 Mei 2026

Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Seorang Pria Pemilik Shabu

Administrator
Rabu, 01 Juli 2020 07:23 WIB
Tekab Reskrim Polsek Sunggal Amankan Seorang Pria Pemilik Shabu

MEDAN, Halomedan.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengamankan seorabng pria pemilik narkotika jenis shabu-shabu. Pria dimaksud adalah Rudi Sanjaya (28) warga Jalan Pasar 5 Tandem, Kecamatan Binjai Utara.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak MH, Selasa (30/6/2020) kepada wartawan dalam paparanya kepada wartawan mengatakan, tersangka bernama, Rudi Sanjaya diringkus di Jalan Baru Pasar 4 Kecamatan Binjai Utara pada Senin, 29 Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Dijelaskan Kompol Yasir bahwa tersangka ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penangkapan di TKP, Tim Reskrim Polsek Sunggal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,05 gram ditemukan dalam topi tersangka. Selanjutnya, tersangka diamankan ke komando untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan,” urai Kompol Yasir.

Lanjut dikatakan Kapolsek Sunggal bahwa dari tersangka Rudi berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip kecil tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi SIK MH.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru