Minggu, 10 Mei 2026

Tegakkan Perwal No 11/2020 Pemko Medan Gencar Laksanakan Razia Masker

Administrator
Kamis, 25 Juni 2020 08:49 WIB
Tegakkan Perwal No 11/2020 Pemko Medan Gencar Laksanakan Razia Masker

MEDAN, Halomedan.co

Pemko Medan terus gencar melakukan penertiban dan sosialisai terhadap ketaatan dan kepatuhan kepada Perwal No 11/2020 di berbagai Pasar yang ada di Kota Medan. Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban masker, kali ini berfokus di 6 pasar yang ada yaitu Pasar Sentosa Baru, Pasar Pendidikan, Pasar Petisah, Pasar Glugur, Pasar Suka Ramai, dan Pasar Cemara, Selasa (23/6).

Pasar sendiri merupakan salah satu tempat yang ramai dikunjungi masyarakat Kota Medan, dimana tempat tersebut merupakan tempat yang cukup tinggi potensi penularan Virus Corina Disease 2019 (Covid-19). Maka dari itu, hal ini dilakukan demi menanggulangi penyebaran Covid-19 di kota Medan.

Pada saat penertiban dilakukan, masih banyak terdapat warga yang tidak mau mematuhi isi dari Perwal No 11/2020 tersebut yang salah satu point nya berisi tentang imbauan masyarakat untuk menggunakan masker saat di beraktivitas diluar rumah guna untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19. Oleh karenanya penertiban warga yang tidak menggunakan masker akan senantiasa dilakukan demi penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam penertiban kali ini, personil Satpol PP Kota Medan terdapat pedagang, pengunjung serta pengendara kendaraan yang lalu lalang masih yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan diperingatkan dan diberikan masker, jika masih kedapatan tidak memakai masker lagi kedepannya, Pemko Medan akan memberikan sanksi berupa penahanan KTP selama 3 hari.

Selain itu, warga yang tidak membawa KTP dan memakai masker dikenakan hukuman push up. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera kepada warga Kota Medan untuk senantiasa mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini terutama saat keluar rumah.

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi agar semua masyarakat Kota Medan mematuhi Perwal No 11/2020 tang dimana salah satu pointnya berisi tentang protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni masyarakat Kota Medan wajib menggunakan masker saat berada diluar rumah, menjaga jarak satu sama lain, dan menghindari kerumunan.

“Harapan kami seluruh warga Kota Medan agar mematuhi Perwal No 11/2020 dengan tetap mengenakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter dan menjauhi kerumunan. Namun, yang jauh lebih aman dari itu semua adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan secara bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” imbau Akhyar.(R02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru