Selasa, 04 Agustus 2026

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Begal di Desa Medan Estate - Satu Pelaku Tewas Ditembak Dua Rekanya Diamankan

Administrator
Senin, 11 Mei 2020 05:34 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Begal di Desa Medan Estate - Satu Pelaku Tewas Ditembak Dua Rekanya Diamankan

MEDAN, Halomedan.co – Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Begal yang terjadi di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan itu, personil Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang laki-laki berinisial H (22), warga Perumnas Mandala, AR alias A (42), warga Jalan Cendrawasih, Perumnas Mandala dan RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala, Sabtu (9/2020) pagi dini hari.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir SIK MTCP diwakilkan Wakasat Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK dalam paparanya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020) di Mapolrestabes Medan mengatakan, satu dari para tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak mati karena melawan petugas.

“Satu pelaku berinisial RRL alias K (25) terpaksa ditembak mati karena melawan petugas. Sedangkan rekan tersangka berinisial H ditembak dibagian kedua kakinya,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji semabri megatakan, satu pelaku verinisial I masukdalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, tersangka berinisial RRL alias K yang ditembak mati merupakan residivis kasus perampokan dengan kekerasan (Curas) Tahun 2012 dan baru keluar dari penjara karena asimilasi pada April 2020 kemarin.

Sedangkan H yang ditembak dibagian kedua kakinya dalam kasus begal ini, terlibat sebagai penyedia sepeda motor untuk melakukan aksi begal dan menodong korban menggunakan sajam jenis samurai. H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman di bulan April 2020 karena program asimilasi.

Sefangkan satu tersangka lagi berinisial AR alias A dan keterlibatanya dengan menjualkan sepeda motor hasil curian kepada Inisial I (DPO) senilai Rp2.7 juta.

“Kedua tersangka, K dan H, membegal korbannya Rian Hadi Kesuma (20) penduduk Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Sabtu (2/5/2020), pagi pukul 06.00 WIB di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” urai AKBP Irsan.

Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, sebilah sajam jenis pedang/samurai, sebilah sajam jenis golok yang digunakan tersangka K untuk melawan petugas saat ditangkap.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan diserahkan atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET

Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET

Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP

Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP

Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah

Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Komentar
Berita Terbaru