Selasa, 04 Agustus 2026

Wako Solok Video Conference dengan Menteri Dalam Negeri

Administrator
Kamis, 09 April 2020 08:18 WIB
Wako Solok Video Conference dengan Menteri Dalam Negeri

SOLOK , halomedan.co Wali Kota Solok H. Zul Elfian, mengikuti Video Conference (Vicon) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa untuk mencegah penyebaran dan penanganan Covid-19 di Indonesia, bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok, Rabu (8/4.2020).

Vicon kali ini, juga diikuti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, serta Sekda Provinsi, Bupati dan Wali Kota se Indonesia.

Sementara itu, di Kota Solok hadir Pj.Sekda Kota Solok Nova Elfino, Asisten II Setda Kota Solok Jefrizal, Kepala Inspektorat Kota Solok Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Mukhni.

Mendagri Tito Karnavian, menjelaskan poin-poin yang terkandung dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkunga Pemerintah Daerah.

Pertama, melakukan percepatan penggunan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Recofusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Kedua, melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah. Aktifitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.

Keempat, Recofusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi menteri dan dilaporkan melalui Hotline (021) 34832851 atau http://maplogcovid19.kemendagri.go.id dan no.whatsapp 081294588283.

Kelima, pemda yang belum melaksanakan percepatan recofusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Keenam, APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri ini.(Yose)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah

Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Komentar
Berita Terbaru