Minggu, 10 Mei 2026

Kadis Perkim Labuhanbatu dan 2 Staf Tersangka 

Administrator
Selasa, 03 Maret 2020 14:05 WIB
Kadis Perkim Labuhanbatu dan 2 Staf Tersangka 

Medan , Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memastikan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Labuhanbatu Paisal Purba bersama 2 stafnya Zefri Hamsyah dan Kurnia Ananda.

Sebagaimana yang diketahui, ketiganya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe Millenial Jalan Sisingamangaraja Raja Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/3/2020) dalam dugaan kasus pungli atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Labuhanbatu TA 2019.

Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan. “Jadi saat ini (ketiganya) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Sementara itu, disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, MP Nainggolan mengaku belum bisa dipastikan. Begitu juga soal berapa kali tersangka melakukan pungli, ia belum dapat merincikannya. “Sejauh ini masih dalam proses sidik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba berperan sebagai orang yang memerintahkan Zefri Hamsyah dan Kurnia Ananda. Zefri sendiri yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu yang berperan selaku penerima, dan Kurnia Ananda pegawai honor yang berperan sebagai supir yang mengantarkan penerima.

Adapun perkara dalam OTT ini ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

Dalam OTT ini petugas mengamankan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat bertuliskan Ilham nst, PT Telaga Pasir Kuta, serta cek sebesar 1.445.000.000. (W05)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru