Selasa, 22 September 2026

Pebisnis BBM Divonis 14 Bulan Penjara Denda Rp 1,09 M

Administrator
Senin, 16 Desember 2019 13:36 WIB
Pebisnis BBM Divonis 14 Bulan Penjara Denda Rp 1,09 M

MEDAN | Sengaja mengemplang pajak sebesar Rp 545.481.456, terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM), terdakwa Alfransdo Eddy Argo (29), Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2019).

Selain hukuman kurungan, hakim ketua Erintuah Damanik juga menjatuhkan denda sebesar dua kali dari pajak yang dikemplang menjadi Rp1,09 miliar lebih, subsider dua bulan kurungan.

“Apabila denda tak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi maka terdakwa harus menjalani tiga bulan kurungan,” ujar Erintuah.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 huruf b UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Usai pembacaan putusan, hakim memberi kesepatan kepada tetdakwa untuk menanggapi putusan. Terdakwa dan jaksa memberi tanggapan senada, pikir-pikir.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Adlina yang menuntut 1,6 tahun, denda dua kali dari pajak yang dikemplang, subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Adlina dan Hendrik Sipahutar menyebutkan, PT HBM yang berkantor Jalan Yos Sudarso Comp. Citra Graha Blok D 19 Lk I Medan Deli, Medan, merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak sejak 2013 lalu.

Perusahaan yang dikelola terdakwa ini berklasifikasi usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan khususnya bergerak dibidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Sebagai direktur PT HBM, terdakwa menjalin bisnis dengan berkisar 20 perusahaan, antara lain PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo dan PT Shamrock Manufacturing Corpora.

Berkisar 2014 sampai 2015, perusahaan terdakwa Alfransdo Eddy Argo, telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap beberapa perusahaan sebagai mitra transaksi. Setiap trsnsaksi, terdakwa mencantumkan faktur pajak pengeluaran.

Kacaunya, laporan terdakwa kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pratama Medan Belawan, bersifat menguntungkan diri sendiri, namun merugikan negara.

Setidaknya, terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari para mitra bisnisnya.

Akibat perbuatan terdakwa, pajak yang telah dipungut sebesar Rp 545.481.456 dari mitra bisnisnya, tidak masuk ke kas negara. (zul)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Teguh Santosa: Dukungan Indonesia pada Palestina Berubah!

Teguh Santosa: Dukungan Indonesia pada Palestina Berubah!

Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

YARA Soroti Sektor Rawan Dugaan Korupsi Aceh Besar

YARA Soroti Sektor Rawan Dugaan Korupsi Aceh Besar

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Bahas Peluang Sinergi dan Promosi Aceh

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Bahas Peluang Sinergi dan Promosi Aceh

DARI EVALUASI MENUJU AKSI: MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS

DARI EVALUASI MENUJU AKSI: MENGUBAH RAKOR MENJADI MESIN PERBAIKAN KEMENIMIPAS

Kejurnas Bridge ke-60 di Mamuju, Sumut Sabet Perak dan Gelar Pasangan Campuran Terbaik

Kejurnas Bridge ke-60 di Mamuju, Sumut Sabet Perak dan Gelar Pasangan Campuran Terbaik

Komentar
Berita Terbaru