Selasa, 04 Agustus 2026

Kadisnaker Tobasa TS dan NS Tersangka Korupsi

Administrator
Kamis, 05 Desember 2019 05:40 WIB
Kadisnaker Tobasa TS dan NS Tersangka Korupsi

Balige|halomedan.co
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) secara resmi melakukan penahanan terhadap Kadis Tenaga Kerja Tobasa TS dan NS (Pejabat Pembuat Komitmen) dugaan tersangka korupsi diduga telah merugikan negara sebesar Rp264 juta dari kegiatan proyek padat karya. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon, Rabu (4/12/2019) di Kantor Kejaksaan Tobasa di Balige.

Gilbeth Sitindaon mengatakan, penetapan tersangka kepada TS dan NS adalah merupakan tindak lanjut penggeledahan di Kantor Disnaker oleh Kejaksaan waktu lalu dan saat ini sudah mendapat hasil yakni ada 2 orang sebagai penanggungjawab menjadi tersangka.

“Kedua tersangka saat ini dalam penahanan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri,” ucapnya.

Kasi Intel yang juga didampingi Jaksa Penyidik Andre Pasaribu dan Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan menyampaikan kasus dugaan korupsi dana padat karya di Dinas Tenaga Kerja Toba Samosir akan tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain.

“Tentu semua atas hasil penyelidikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang dipanggil dan diminta keterangan termasuk juga pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan, ” ucapnya.

Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan memperjelas bahwa TS dan NS dilakukan penahanan terhitung hari Rabu (4/12/2019) pukul 09:00 WIB. Terkait saksi yang diminta keterangan pada hari yang sama ada sebanyak 9 orang.

“Kejaksaan tidak pernah berdiam diri namun untuk menindaklanjuti harus teliti dan butuh waktu baik keterangan saksi maupun hasil audit independen,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan uang negara pada kegiatan padat karya sebanyak 17 paket senilai Rp 1,7 milyar dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran(TA) 2018.

Terpisah, Sekdakab Tobasa Drs Audi Murphy O Sitorus SH MSi, di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui soal penahanan yang dilakukan terhadap kepala dinas tenaga kerja dan stafnya.

Audi mendukung pihak Kejaksaan melaksanakan tugas dalam penegakan hukum, namun jika ada kemungkinan upaya hukum untuk hal hal yang meringankan pasti akan dilakukan.

“Sesama ASN kita turut prihatin, namun kita mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Jika nanti ada upaya hukum untuk hal hal yang meringankan, kita pasti akan lakukan”, sebutnya. (des)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru