Sabtu, 09 Mei 2026

Para Terduga Teroris Berkomunikasi Melalui Media Sosial

Administrator
Selasa, 19 November 2019 11:57 WIB
Para Terduga Teroris Berkomunikasi Melalui Media Sosial

MEDAN, halomedan.co

Tim Densus 88 Anti Teror dan Polda Sumatera Utara beserta jajarannya telah mengamankan 30 tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada Rabu (13/11) kemarin pagi. Dimana, para tersangka tersebut berusia sangat muda mulai dari 20 tahun sampai 30 tahun. Bahkan, jaringan kelompok tersebut selalu berkomunikasi menggunakan media sosial.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan saat berada di RS. Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim Medan, Selasa (19/11).

“Kelompok ini diduga menggunakan media sosial untuk alat berkomunikasi. Polisi terus mendalami soal temuan ini. Mereka mencari tahu apakah perekrutan kelompok yang belum bisa disebutkan identitasnya tersebut melalui media sosial dan kita melakukan patroli dunia maya 24 jam. Jadi apabila menemukan, kita akan laporkan ke Direktorat Cyber di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut,” katanya.

Menurut Tatan bahwa jaringan kelompok ini melakukan aktivitasnya secara tersembunyi dan berpindah-pindah untuk merekrut jemaahnya.

“Media sosial menjadi sarana komunikasi kepada mereka,” ucapnya.

Tatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial. Supaya masyarakat bisa terhindar dari penyebaran terorisme.

“Ini kita tidak pungkiri, media sosial saat ini banyak digunakan oleh usia muda,” imbaunya.

Untuk diketahui bahwa hingga saat ini Tim Densus 88 Anti Teror dan Polda Sumatera Utara beserta jajarannya sudah mengamakan 30 tersangka terkait kasus bom bunuh diri yang dilakukan oleh Rabbial Muslim Nasution alias Dedek (24) di Mapolrestabes Medan pada Rabu (13/11) pagi.

Diantara 30 tersangka tersebut, tiga diantaranya meninggal dunia. Sementara 27 lainnya telah diamankan petugas, Dari 27 tersangka lima diantara perempuan yang saat ini para tersangka masih berada di Mako Brimob dan Polda Sumatera Utara.(Rez)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru