Sabtu, 09 Mei 2026

Aset Milik Bandar Narkoba Senilai Rp 31 Milyar Disita BNN

Administrator
Rabu, 13 November 2019 09:56 WIB
Aset Milik Bandar Narkoba Senilai Rp 31 Milyar Disita BNN
MEDAN, halomedan.co
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK berhasil  melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus tindak  pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba (predicate crime). Total, sebanyak Rp31 miliar disita dari penangkapan itu.
 
“Kelima tersangka yakni, AK, Muhbit,  
Aprianda, IS dan FS,”ucap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (13/11).
 
Irjen Pol Arman Depari, mengatakan AK adalah istri dari Murtala Ilyas, narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan.
 
“Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset sebesar Rp 144 miliar disita negara,” kata Arman.
 
Disebutkan Arman, pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah. Namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
 
Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba di simpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.
 
“Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset,” ungkap Arman.
 
Hal itu lanjut Arman, dilakukan dalam upaya menghilangkan jejak atau berupaya mencuci uang. 
 
“Membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah  bersih, sah atau legal,”sebutnya.
 
Dijelaskan Arman bahwa aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total Rp 31 milyar. 
 
BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.
 
“Para penyidik BNN juga sedang  menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba,” urai Arman. (Rez)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru