Sabtu, 09 Mei 2026

IRT Diamankan Edarkan Uang Palsu

Administrator
Jumat, 01 November 2019 07:48 WIB
IRT Diamankan Edarkan Uang Palsu

MEDAN, halomedan.co

Seorang ibu rumah tangga diamankan tim Polsek Medan Sunggal karena kedapatan mengedarkan uang palsu di kawasan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Kamis (31/10) kemarin.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah Sinta Br Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan bahwa pada Rabu (30/10) kemarin, pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di warung yang tidak jauh dari lokasi pelaku tinggal.

“Jadi, Rabu kemarin itu pelaku membeli telur Rp 5 ribu dengan uang palsu pecahan 100 ribu di warung sampah yang tidak jauh dari rumah pelaku,” kata Yasir, Jumat (1/11).

“Setelah melihat uang tersebut, pemilik warung merasa curiga karena uangnya berbeda dengan uang pecahan Rp 100 yang asli,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yasir menuturkan bahwa keesokan harinya pada Kamis (31/10), pelaku kembali lagi membelanjakan uang pecahan 100 ribu palsu ke warung yang sama saat dirinya membeli telur.

“Saat itu juga, pelaku langsung diamankan pemilik warung dan warga sekitar. Dan mereka langsung menghubungi petugas yang langsung menuju ke lokasi,” tuturnya.

Yasir mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 11 lembar dan hasil tukaran uang palsu yang telah dibelanjakan pelaku sebanyak Rp 350 ribu.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengaku memegang uang palsu tersebut sebanyak 20 lembar pecah 100 ribu. Pelaku ini ada komplotannya dan dia disuruh sama seseorang berinisial D yang saat ini masih DPO. Dimana, dari hasil itu nantinya, pelaku mendapat pembagian hasil sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Yasir.(rez)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru