Sabtu, 09 Mei 2026

4 Kadis dan 2 Anak Walikota Nonaktif Diperiksa KPK

Administrator
Kamis, 31 Oktober 2019 13:17 WIB
4 Kadis dan 2 Anak Walikota Nonaktif Diperiksa KPK

Medan, Halomedan.co

Beberapa saat setelah penjabat Pemko Medan keluar dari Kejati Sumut usai diperiksa penyidik KPK, tidak lama kemudian kedua anak Walikota Medan Dzulmi Eldin yaitu Edriasnyah Rendy dan Rania Kamila keluar sekitar pukul 16.15 WIB, Kamis (31/10).

Usai diperiksa tak sepatah kata pun keluar dari mulut keduanya yang tampak ditutupi masker. Mereka kompak tak menyahuti pertanyaan wartawan.

Hanya tampak Edriasyah melambaikan tangan kepada awak media sebelum akhirnya buru buru bergegas menaiki mobil Kijang Inova berplat BK 1675 SJ dengan terburu buru.

sebelumnya, Juru Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan pada hari ini juga ada enam pejabat Pemkot Medan yang diperiksa yakni Kepala Koperasi Medan Edliaty, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan Hannalore Simanjuntak, dan Kepala Dimas Perdagangan Medan Dammikrot.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Bidang Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan Qamarul Fattah, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis.

“Pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus atas OTT Walikota Medan hingga saat ini masih terus mereka lakukan. Penyidik KPK sedang berada di Medan untuk memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan. KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan ketiga tersangka oleh KPK ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara.

Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021. Red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru