Sabtu, 09 Mei 2026

Polres Langkat Lamban Ungkap Kasus Pecurian, Poldasu : Adukan ke Propam

Administrator
Senin, 21 Oktober 2019 15:26 WIB
Polres Langkat Lamban Ungkap Kasus Pecurian, Poldasu : Adukan ke Propam

MEDAN | Homedan.co

Kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang ditangani pihak Polres Langkat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan
Pengaduan Nomor : STPLP / 622 /X / 2019 /SU /LKT tertanggal 14 Oktober 2019 atas laporan pelapor seorang pria berinisial AG pria kelahiran 25 November 1944, diduga lamban penangan proses hukumnya.

Ungkapan itu dikatakan perlapor kepada wartawan atas kasus Curat yang dialami korban seorang pria berinisial AN (64),
warga Tasbih Blok K No 34, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan terjadi pada, Minggu
(14/10/2019), pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Menurut perlapor, atas kasus Curat tersebut, perlapor dan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2 juta yang
dilakukan terlapor atas nama, Jumari (55) bersama teman-teman terlapor.

“Atas perbuatan terlapor (Jumari), saya selaku pelapor dan korban mengalami kerugiuan Rp 2 juta. Barang bukti berupa
1 (satu) lembar surat kuasa, 1 (satu) bundal sertifikat Hak Milik dan 7 (tujuh) buah Pas Foto,” kata pelapor AG sembari
mengatakan, hingga sampai saat ini menurut pelapor heran, Polres Langkat diduga lamban memproses laporan saya.

Sementara, Poldasu melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang diminta komentarnya terkait laporan pelapor yang
disinyalir belum ada proses lanjut mengatakan, kalau memang ada barang bukti yang dilaporkan tidak ada alasan penyidik untuk tidak memanggil atau menangkap pelaku tersebut.

“Apa bila penyidik Polres Langkat tidak merespon atau menindaklanjuti pengaduan pelapor/korban silahkan melapor ke Propam Polda Sumut. Polda Sumut selalu menerima laporan dan pengaduan masyarakat,” terangnya AKBP MP Nainggolan singkat kepada wartawan.(W05/W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru