Sabtu, 09 Mei 2026

Au Pek, Bandar Sabu Internasional Divonis Mati

Administrator
Kamis, 26 September 2019 13:55 WIB
Au Pek, Bandar Sabu Internasional Divonis Mati

Medan, Pentolan sindikat narkoba internasional asal Malaysia, Au Pek divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019), karena terbukti bersalah memiliki dan menyimpan sabu seberat 45 kg.

Au Pek yang mengenakan kaos merah tahanan dan berpeci hitam, terlihat tidak terlalu gusar dengan persidangan yang beragenda pembacaan putusan.

Terkadang matanya tajam ke arah hakim ketua, terkadang dia hanya menunduk dambil membetuli letak kopiahnya. membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Erintuah menyebutkan putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran penasehat hukum terdakwa.

“Sudah dua kali persidangan ditunda namun penasehat hukum saudara tidak hadir, dan persidangan tetap dibacakan mengingat masa tahanan segera berakhir, ” sebut hakim .

Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah membawa, memiliki barang bukti sabu 45 kg, pil ekstasi sebanyak 40ribu butir dan keytamin 6 kg.

Semua barang bukti dibawa dari Malaysia dengan tujuan kota Medan melalui Dumai, Riau.Terdakwa mengaku menerima imbalan jasa kurir sebesar Rp20 juta .

Terungkap perkara ini, saat polisi melakukan razia dan menghentikan laju mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikenderai oleh terdakwa saat memasuki Kota Tebing Tinggi.
.
Hakim ketua Erintuah Damanik dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim tsk jauh beda dengan tuntutan jaksa Jacki Situmorang. Usai persidangan Au Pek hanya mengatakan banding atas putusan hakim. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru