Selasa, 18 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Galang Rp 35M dilimpah ke Pengadilan Tipikor Medan

Administrator
Rabu, 27 Oktober 2021 11:01 WIB
Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Galang Rp 35M dilimpah ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan , Halomedan.co
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejati Sumut limpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut KCP Galang Deliserdang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyebutkan, para tersangka, LRT, mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang, RAM, mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SKN selaku debitur.

“Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang,” sebut Yos dalam pers relisnya, Rabu (27/10/2021).

Disebutkan, dalam pusaran kasus korupsi Bank Sumut, aset negara mencapai Rp 25.859.547.421 dari kerugian, sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp35.153.000.000.

” Terkait kerugian negara itu, penyidik melakukan penyitaan obyek tanah dan bangunan, tanah dan sawit, ” ujar Yos.

Menurut Yos, penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan. Penyidik  menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di  beberapa lokasi di Sumut.

Ditambahkan, dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan LRT bersama-sama dengan RAM dan SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang sejak 2013 – 2015.

Diduga, sebut Yos, para tersangka memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, diantaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Kacaunya, terjadi pencairan 125 perjanjian kredit kepada tersangka SKN selaku debitur, dengan menggunakan nama orang lain.

Akibatnya, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 35.153.000.000.

Para tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Wayang “Abiyasa Madeg Brahmana” Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM

Wayang “Abiyasa Madeg Brahmana” Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM

Spanduk “Irsyadi dan Kroni-Kroninya Kuasai Pemerintah Aceh” Muncul di Simpang Surabaya

Spanduk “Irsyadi dan Kroni-Kroninya Kuasai Pemerintah Aceh” Muncul di Simpang Surabaya

Dominasi Suasana

Dominasi Suasana

Rp9,5 Miliar Hak Pensiunan Tirtanadi Belum Dibayar, DPRD Sumut Diminta Kembali Turun Tangan

Rp9,5 Miliar Hak Pensiunan Tirtanadi Belum Dibayar, DPRD Sumut Diminta Kembali Turun Tangan

Getaran Pemuda, 81 Tahun Kemudian: Kemerdekaan Tak Pernah Benar-Benar Selesai

Getaran Pemuda, 81 Tahun Kemudian: Kemerdekaan Tak Pernah Benar-Benar Selesai

Diduga Terima Rp400 Juta, Lembaga Batu Marmar Desak Aparat Usut Emirsyah

Diduga Terima Rp400 Juta, Lembaga Batu Marmar Desak Aparat Usut Emirsyah

Komentar
Berita Terbaru