Selasa, 18 Agustus 2026

Pergub Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Sumut Sudah Berlaku

Administrator
Jumat, 14 Agustus 2020 05:04 WIB
Pergub Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Sumut Sudah Berlaku

MEDAN, Halomedan.co

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (10/8). Pergub Nomor 34 Tahun 2020 ini pun berlaku guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar usai mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8). Turut hadir Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

Pergub mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat atau fasilitas umum. Perlindungan kesehatan bagi perorangan misalnya tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Perlindungan kesehatan masyarakat misalnya sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman Covid-19.

Adapun sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha. Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Mengenai denda, Irman mengatakan besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.

“Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah,” kata Irman.

Selanjutnya, Irman mengatakan, Pemprov Sumut menetapkan fokus tiga kawasan dalam penanganan Covid-19 yakni Medan, Binjai, Deli Serdang. Tiga kawasan tersebut dipilih lantaran jumlah penularan Covid-19 yang tinggi. Kemudian akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur.

“Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi,” kata Irman.(W03)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur

Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur

Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031

Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031

Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi

Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi

Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan  Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing

Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing

Komentar
Berita Terbaru