Selasa, 23 Juni 2026

Surat Edaran ASN Diperiksa KPK harus Izin Gubsu

Administrator
Jumat, 18 Oktober 2019 12:31 WIB
Surat Edaran ASN Diperiksa KPK harus Izin Gubsu

Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK. ASN yang akan diperiksa harus mendapat izin dari Gubernur Sumut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019.

SE itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro.

Pada poin satu SE tersebut dinyatakan, “Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu.”

Kemudian pada poin dua disebutkan, “Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.”

Terkait dengan SE ini, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan, SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.. red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
DPP FABEM - SM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa menyoroti Ancaman Blackout Jawa-Bali

DPP FABEM - SM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa menyoroti Ancaman Blackout Jawa-Bali

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final*

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final*

Wakil Ketua HIKMA Sumut H. Syahrir Nasution Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ayahanda Muhammad Dasuki Nasution

Wakil Ketua HIKMA Sumut H. Syahrir Nasution Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ayahanda Muhammad Dasuki Nasution

Pelantikan 18 Pejabat, Sekda Tekankan Amanah dan Profesionalisme ASN

Pelantikan 18 Pejabat, Sekda Tekankan Amanah dan Profesionalisme ASN

Roy Suryo dan dr. Tifa Bebas, Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan

Roy Suryo dan dr. Tifa Bebas, Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan

Rumah Adat di Kompleks Monumen Sisingamangaraja XII Medan Ludes Dilalap Api, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Rumah Adat di Kompleks Monumen Sisingamangaraja XII Medan Ludes Dilalap Api, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Komentar
Berita Terbaru