Minggu, 08 November 2026

Wako Solok Keluarkan Surat Edaran Terkait PSBB Bidang Keagamaan

Administrator
Senin, 27 April 2020 08:15 WIB
Wako Solok Keluarkan Surat Edaran Terkait PSBB Bidang Keagamaan

SOLOK, halomedan.co – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Walikota Solok Nomor 188.5-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solok, perlu adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok, khususnya di bidang keagamaan, untuk Wali Kota Solok melalui surat edaran No.360/9/COVID-19-SLK/IV/2020.

Hal ini di sampaikan salam keterangan pers release yang di berikan oleh kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, Kamis (23/4/2020), yang mana dalam surat edaran tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Tetap menjalankan kewajiban puasa Ramadhan selama tidak memiliki ‘udzur syar’i. Menghidupkan Qiyamur Ramadhan dengan menegakkan shalat tarawih, witir, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah Subhanahuwata’ala, yang dilaksanakan di rumah masing – masing.

Melaksanakan solat fardhu lima waktu di rumah masing – masing. Meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah masing – masing.

Pengurus Masjid tetap melaksanakan syiar Agama Islam seperti ceramah, tilawah Al-Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing – masing.

Mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sadaqah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at’takaful’ wat-ta’awun).

Melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) dengan ketentuan : untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).

Menghimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi karena Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.

Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman dalam pemberlakuan PSBB, untuk itu diminta kepada masyarakat Kota Solok untuk melaksanakannya. (Yose)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dilantik Jadi Ketua SOKSI Sumut, Rahmaddian Shah Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Dilantik Jadi Ketua SOKSI Sumut, Rahmaddian Shah Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Indonesia Update

Indonesia Update

Andar Amin Harahap dan Seluruh Golkar Provinsi Se-Indonesia Tegaskan Tegak Lurus Untuk Bahlil Lahadalia

Andar Amin Harahap dan Seluruh Golkar Provinsi Se-Indonesia Tegaskan Tegak Lurus Untuk Bahlil Lahadalia

Prabowo Berpotensi Jadi Saksi Kasus Penyadapan Ilegal LSP dkk, Sahat Simatupang: Bongkar Siapa Pemberi Perintah!

Prabowo Berpotensi Jadi Saksi Kasus Penyadapan Ilegal LSP dkk, Sahat Simatupang: Bongkar Siapa Pemberi Perintah!

Pendawa Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Bandar Kuala Deli Serdang

Pendawa Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Bandar Kuala Deli Serdang

JMSI Sumut Ajak Pemkab Karo Bangun Kolaborasi, Pers Tetap Jaga Independensi

JMSI Sumut Ajak Pemkab Karo Bangun Kolaborasi, Pers Tetap Jaga Independensi

Komentar
Berita Terbaru