JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berpotensi menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan pihak-pihak lainnya.
Hal tersebut menjadi perhatian aktivis 98,
Sahat Simatupang. Menurutnya, apabila benar Presiden Prabowo termasuk pihak yang menjadi sasaran penyadapan ilegal, keterangannya di persidangan akan sangat penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
Sahat menilai, perkara ini berpotensi berkembang luas karena kabarnya terdapat ribuan nama yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan. Namun, hingga kini jumlah korban maupun identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan belum diumumkan secara resmi oleh Mabes Polri.
"Saya membayangkan penyidik Bareskrim sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan berkas perkara para tersangka kepada kejaksaan agar perkara ini segera disidangkan," ujar
Sahat.
Ia juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan kepada publik mengenai pemeriksaan para tersangka, termasuk melalui keterangan kuasa hukum maupun penjelasan resmi Mabes Polri.
Baca Juga:
Menurut informasi yang disinggung
Sahat, seorang perwira tinggi Polri, Irjen Selamet Uliandi, disebut telah berstatus tersangka, tetapi tidak ditahan dengan alasan sakit. Status hukum dan alasan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Di tengah berkembangnya perkara ini, berbagai nama turut bermunculan di media sosial. Di antaranya Haji Hercules Rosario Marshal yang dikenal sebagai salah satu kawan dekat Prabowo, serta Bachtiar Nasir yang pernah dikenal dalam gerakan keagamaan nasional.
Namun,
Sahat mengingatkan bahwa penyebutan nama di media sosial tidak serta-merta membuktikan seseorang benar-benar menjadi korban penyadapan. Semua informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Prabowo Penting untuk Menguji Tuduhan
Makar
Sahat berpendapat, apabila Presiden Prabowo benar menjadi sasaran penyadapan, keterangannya di persidangan dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut diketahui, apa dampaknya terhadap keamanan negara, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan tujuan tertentu di balik tindakan tersebut.
Terlebih, apabila penyidik mengaitkan perkara penyadapan ilegal ini dengan dugaan tindak pidana makar, seluruh unsur tuduhan harus dibuktikan secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Tanpa kehadiran Prabowo sebagai saksi, tuduhan penyadapan terhadap dirinya tidak akan terungkap secara utuh. Begitu juga dengan tuduhan makar. Kesaksian Presiden penting untuk menguji semua tuduhan tersebut," tegasnya.
Siapa Pemberi Perintah?
Lebih jauh,
Sahat mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memerintahkan dugaan intersepsi ilegal tersebut.
Apakah tindakan itu merupakan inisiatif pribadi Jenderal LSP atau ada pihak lain yang memberikan perintah?
Menurutnya, pertanyaan mengenai rantai komando menjadi salah satu persoalan paling penting yang harus dibongkar penyidik.
Jika tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu, maka penyidikan semestinya tidak berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
"Siapa yang memberi perintah kepada LSP melakukan intersepsi ilegal itu? Ataukah LSP berinisiatif sendiri? Ini harus dibuka terang-benderang di persidangan," ujarnya.
Sahat menilai, perkara ini tidak boleh hanya menjadi persoalan internal kepolisian. Jika benar terdapat penyadapan ilegal terhadap Presiden maupun masyarakat luas, persoalan tersebut menyangkut perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, dan keamanan nasional.
Karena itu, ia berharap proses penyidikan berlangsung transparan, independen, dan tidak tebang pilih.